Jakarta, - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
"Saksi yang diperiksa berinisal DM dari KPP Madya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (27/8/2024).
Dia menyebutkan, pemeriksaan DM dilakukan untuk 7 korposasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPK dan TPPU. Yakni, PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
"Memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret terpidana Surya Darmadi.
Dia menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.[]