Jakarta — Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar dugaan peredaran narkoba secara terbuka di sebuah tempat hiburan malam kawasan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Operasi yang dilakukan Minggu, 27 Juli 2025, dini hari di THM New Blue Star, Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, mengungkap adanya penjualan narkotika yang diduga difasilitasi pihak manajemen.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan seorang waiter berinisial RZ (26) diamankan karena diduga ikut mengedarkan ekstasi di ruang KTV 5.
Selain itu, polisi juga mengamankan KP (36), penjaga pintu yang dinyatakan positif narkoba setelah pemeriksaan awal.
Dalam penggerebekan, tim menemukan 5 butir ekstasi merah berlogo apel, 292 botol minuman keras tanpa izin edar, 68 botol miras berpita cukai palsu, serta satu unit ponsel.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut transaksi narkoba di kelab malam tersebut dilakukan secara terang-terangan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa THM New Blue Star ini menyediakan narkotika secara terbuka oleh pihak manajemen,” kata Jean Calvijn, Senin, 11 Agustus 2025.
Hasil interogasi terhadap RZ mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang tersangka berinisial R (DPO) yang mengelola ruang loket narkoba.
Ekstasi dijual seharga Rp 300 ribu per butir, sementara RZ mendapat upah Rp 3 ribu dari setiap penjualan.
Polda Sumut masih menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pengelola tempat hiburan malam tersebut.
“Penyelidikan mendalam terus kami lakukan,” tegas Jean Calvijn.[]