Hukum Minggu, 26 Juni 2022 | 13:06

Bos KSP Indosurya Henry Surya Lepas dari Tahanan, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Lihat Foto Bos KSP Indosurya Henry Surya Lepas dari Tahanan, Ini Penjelasan Bareskrim Polri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bareskrim Polri melepaskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Henry Surya, tersangka investasi bodong dari Rutan Bareskrim pada Jumat, 24 Juni 2022 malam.

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dilansir dari Tribunnews, Minggu, 26 Juni 2022.

Wisnu menyebut, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

Disebutnya, bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya belum rampung karena masih tengah diteliti Kejaksaan. "Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri," kata dia.

Wisnu menegaskan kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri. Pihaknya masih menunggu jaksa.

Sebelum dikabarkan, sebanyak Rp 2 triliun aset KSP Indosurya telah disita kepolisian, salah satunya dilakukan pada Kamis, 21 April 2022, yakni apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp 160 miliar.

Kepolisian bahkan sudah mengajukan penetapan penyitaan terhadap apartemen dua lantai itu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepolisian pun sudah melakukan gelar perkara kasus ini. Kesimpulannya, proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan.

KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. 

Baca juga:

Bos Indosurya Lepas dari Tahanan Bareskrim, Pemerintah Gak Becus Mengurus Hukum

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Mereka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, dan Pasal 4. 

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Terhadap bebasnya Henry Surya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Menko Polhukam melakukan koordinasi terhadap Polri dan Kejagung dalam kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat.

Karena menurut Sugeng, lepasnya Henry Surya ari tahanan Bareskrim karena masa tahanan habis, demi hukum selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat. 

Kemudian, konflik pendapat hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P19 dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi, hanya memperlihatkan ego sektoral kelembagaan antara polri dan kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan, karena dengan ratusan petunjuk P19 lepasnya tersangka Henry Surya.

"Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka," kata Sugeng, Minggu, 26 Juni 2022. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya