News Rabu, 21 Mei 2025 | 22:05

Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar

Lihat Foto Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.(Istimewa)

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang merugikan negara hingga Rp 692 miliar.

"Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan cukup alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI kepada PT Sritex," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Mei 2025.

Selain Iwan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata yang menjabat Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Qohar menjelaskan, kredit yang dikucurkan oleh kedua bank tersebut kepada PT Sritex diduga dilakukan secara melawan hukum. Akibatnya, negara menanggung kerugian besar.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," ungkapnya.

Penetapan status tersangka terhadap Iwan Setiawan Lukminto dilakukan setelah penangkapan pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut tuntas skandal korupsi yang melibatkan pihak perbankan dan korporasi dalam pemberian fasilitas kredit bermasalah.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya