Hiburan Jum'at, 27 Mei 2022 | 13:05

Boyband BTS Bakal Temui Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Gedung Putih

Lihat Foto Boyband BTS Bakal Temui Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Gedung Putih Boyband BTS. (Foto: Billboard)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Grup boyband K-Pop BTS diagendakan untuk mengunjungi Gedung Putih untuk bertemu Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada pekan depan. Pertemuan, akan membahas mengenai isu rasisme.

Laman Yonhap melaporkan, dalam keterangan resmi yang dirilis pihak Gedung Putih pada Kamis, 26 Mei 2022 waktu setempat, pembahasan dalam pertemuan itu akan berkisar mengenai cara menangani kejahatan kebencian anti-Asia di Amerika Serikat yang belakangan makin meningkat.

"Pada Selasa, 31 Mei, grup K-Pop global dan peraih nominasi Grammy dari Republik Korea, BTS akan bergabung dengan Presiden Biden untuk membahas inklusi dan representasi Asia, dan untuk mengatasi kejahatan kebencian dan diskriminasi anti-Asia yang telah menjadi semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir," kata Gedung Putih, dikutip Opsi pada Jumat, 27 Mei 2022.

Lebih lanjut, pihak Gedung Putih mengatakan bahwa Presiden Joe Biden dan BTS juga akan membahas pentingnya keragaman dan inklusi serta platform BTS sebagai duta muda yang menyebarkan pesan harapan dan pengaruh positif di seluruh dunia.

Menurut Gedung Putih, detail lainnya mengenai pertemuan ini akan diumumkan menyusul.

Boyband BTS. (Foto: Billboard)

Undangan langka untuk artis pop Korea Selatan untuk datang ke Gedung Putih datang di tengah peningkatan tajam terkait kejahatan yang menargetkan orang Asia-Amerika dan komunitas minoritas lainnya di AS.

Menurut Gedung Putih, Presiden Biden sebelumnya telah berbicara mengenai komitmennya untuk memerangi gelombang kejahatan kebencian anti-Asia.

Baca juga: Agensi YG Entertainment Tanggapi Rumor Jennie Blackpink Pacaran dengan V BTS

Baca juga: Boyband BTS Cetak Sejarah di Perhelatan Billboard Music Awards 2022

Selain itu, kata Gedung Putih, Biden juga telah menandatangani Undang-Undang Kejahatan Kebencian Covid-19 pada Mei 2021 sebagai payung hukum atas kasus kejahatan rasial pada orang Asia-Amerika dan Penduduk Asli Hawaii/Kepulauan Pasifik (AA dan NHPI) yang meningkat selama pandemi Covid-19. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya