Aceh Barat Daya - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan saat ini pihaknya sedang mengevaluasi BPJS Kesehatan Aceh. Hal ini karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani mengaku tidak ada niat dari pihaknya untuk menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagaimana yang saat ini sedang gaduh diperbincangkan di sosial media (Sosmed) rakyat Tanah Rencong.
"Sampai saat ini tidak ada kejelasan data kepesertaan BPJS Kesehatan Aceh baik yang terdata di JKA maupun JKN, maka dari itu patut dievaluasi," kata Falevi di Banda Aceh, Sabtu, 19 Maret 2022.
Baca juga: Kisruh JKA, GeRAK Aceh: Itu Program Khusus, Haram Dihapus
Komisi V DPRA menilai, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat sangat tidak optimal, baik dari segi manajemen pelayanan administrasi maupun layanan kesehatan yang ditanggung BPJS.
Menurutnya, masih banyak (jenis penyakit) yang tidak di-cover dalam layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan alias banyak jenis penyakit tidak ditanggung oleh layanan kesehatan nasional itu.
"Evaluasi terhadap program kerja sama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh, harus dilakukan karena itu sebuah kesepakatan bersama antara TAPA dengan Banggar DPRA saat rasionalisasi APBA 2022," ucapnya.
Baca juga: Soal JKA, Wakil Ketua DPRK Abdya: yang Sudah Bagus Jangan Diganggu
Dia mengaku, Komisi V DPRA baru saja menjumpai Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta pada Kamis-Jumat, 17-18 Maret 2022 lalu.
Rizal menambahkan, pertemuan itu menghasilkan kesimpulan bahwa BPJS Kesehatan akan memberikan data warga Aceh yang masuk dalam kepesertaan JKN-KIS. Maka nanti akan dicari by name atau by address mana data yang selama ini dobel.
"Setelah direkturnya, BPJS sudah membuka diri, sudah kooperatif. Mereka akan memberikan data lengkap ke kita," ucapnya. []