Aceh Barat Daya - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada dobel bayar antara peserta yang masuk dalam JKN-KIS dengan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
"Saya ingin sampaikan bahwa tidak ada dobel bayar antara peserta yang masuk dalam JKN-KIS dengan program JKA, hanya saja jumlahnya hampir sama," kata Asisten Deputi Direksi Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Wilayah Sumatra Utara-Aceh Idris Halomoan, di Banda Aceh, Rabu, 25 Mei 2022.
Idris menyebutkan, masyarakat Aceh yang terdaftar sebagai penerima manfaat melalui program JKN-KIS itu sebanyak 2,1 juta. Sedangkan yang masuk dalam JKA sekitar 2,2 juta orang dari total penduduk Aceh 5,37 juta jiwa.
"Jadi sebenarnya itu bukan dobel bayar, hanya saja jumlah peserta dalam JKN-KIS dan JKA ini hampir sama, sehingga banyak yang mengira dobel bayar," ujarnya.
Idris menegaskan, saat ini tidak mungkin terjadi pembayaran dobel peserta BPJS Kesehatan karena sudah menggunakan sistem nomor induk kependudukan (NIK), sehingga semuanya dapat terdeteksi.
"Sekarang untuk peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan itu sudah memakai NIK, jadi kemungkinan adanya dobel bayar itu sangat kecil," kata Idris.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi polemik dugaan dobel bayar peserta JKN-KIS dengan JKA yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Aceh, bahkan Pemerintahan di Aceh berencana menghentikan kontrak kerjasamanya.
Dalam kesempatan ini, Idris juga menuturkan bahwa kerja sama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh untuk program JKA sudah kembali dilanjutkan hingga Desember 2022 mendatang.
"Alhamdulillah PKS (perjanjian kerjasama) nya sudah diperpanjang kembali, dan berlaku hingga Desember 2022 nanti," ucap Idris Halomoan. []