Cirebon – Setelah kasus dugaan korupsi uang nasabah yang melibatkan pegawainya, Perumda BPR Bank Cirebon kembali mengejutkan publik dengan meluncurkan Program Pensiun Dini Sukarela (PPDS) bagi karyawannya.
Langkah ini dilaporkan dilakukan tanpa pemberitahuan jelas mengenai maksud dan tujuan program tersebut.
Menurut sumber yang diperoleh awak media, sekitar 20 pegawai telah menerima formulir persetujuan untuk mengikuti PPDS tanpa ada kejelasan terkait hak-hak yang akan mereka terima.
Salah satu sumber yang merupakan kerabat pegawai menuturkan bahwa para pegawai seolah dipaksa menandatangani formulir tanpa penjelasan yang memadai.
“Pegawai langsung disodorkan formulir PPDS yang harus ditandatangani. Namun, hak-hak apa saja yang akan diterima tidak dijelaskan, apakah sesuai undang-undang atau tidak,” ujarnya pada Kamis 7 November 2024 lalu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai dan masyarakat terkait transparansi kebijakan perusahaan.
Pihaknya meminta agar pihak Perumda BPR Bank Cirebon lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai program ini.
Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mungkin diambil sebagai langkah efisiensi.
Menurut Agus, Bank Cirebon adalah satu-satunya BPR yang tidak memiliki kantor cabang, dengan jumlah karyawan yang dinilai cukup besar.
“Setiap perusahaan memiliki kebijakan demi keberlangsungan operasional. Namun, OJK hanya mengawasi dari sisi kesehatan keuangan perusahaan, tanpa campur tangan dalam kebijakan internal seperti PPDS ini,” jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa OJK tidak terlibat dalam pelaksanaan program ini, dan program PPDS sepenuhnya menjadi kebijakan internal perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan beluma ada keterangan resmi dari Perumda BPR Bank Cirebon. []