News Senin, 22 April 2024 | 21:04

Breaking! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Lihat Foto Breaking! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Keputusan tersebut, disampaikan dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024. Dalam pernyataannya, hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".

"Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan... yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon," kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dikutip Opsi pada Senin, 22 April 2024.

Dalam pembacaan putusan, Daniel juga mengatakan bahwa dalil yang menyebutkan Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 tidak terbukti. Dia bilang, para pemohon tidak menjelaskan lebih jauh mengenai makna dan dampak cawe-cawe tersebut.

"Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Daniel.

Berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, lanjut Daniel, seperti artikel dan rekaman video berita memang menunjukan kegiatan Presiden Jokowi. Bukti-bukti yang diajukan, kata dia, juga menunjukkan berita media massa tentang pernyataan Presiden Jokowi tentang ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Namun begitu, hakim menilai bahwa hal tersebut belum cukup kuat menunjukkan keterlibatan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: MK Panggil Paslon, Pemohon I dan II saat Pembacaan Putusan Sidang Hari Ini

Baca juga: Jelang Putusan MK, Ratusan Relawan Pendukung Anis Muhaimin dari Jabar Berangkat ke Jakarta

"Pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur," kata Daniel. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya