Hukum Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:08

BREAKING NEWS! Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Lihat Foto BREAKING NEWS! Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Kapolri, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J, dengan menggunakan senjata milik saudara Brigadir Ricky Rizal (RR).

Kemudian, dengan senjata Brigadir J, pistol itu ditembakkan ke dinding untuk membuat rangkaian peristiwa palsu. 

Baca jugaKesaksian Bharada E: Tak Ada Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Berdasarkan fakta yang dikumpulkan tim khusus, Kapolri pun membantah perihal adanya baku tembak di rumah dinas Sambo. Sambo menskenariokan peristiwa baku tembak antaranggota polisi pada 8 Juli 2022. Padahal, faktanya adalah peristiwa pembunuhan.

"Timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Nama Ferdy Sambo kian disoroti setelah Richard Eliezer atau Bharada E mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam BAP terbarunya itu, Bharada E mengakui hanya diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Baca jugaNgaku Mengumpet di Balik Kulkas, Kini Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana

Dia juga membantah kronologi adanya aksi baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Yosua.

Ferdy Sambo juga disebut-sebut memegang senjata api atau pistol di samping jasad Brigadir J, dengan kata lain suami Putri Candrawathi itu ada di TKP saat terjadi eksekusi terhadap Brigadir Yosua. Sejauh ini kasus tersebut sudah menyeret tiga tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat, sopir istri Sambo. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya