Pilihan Senin, 25 Juli 2022 | 18:07

Brigadir J Tewas-Nikita Mirzani Bebas, Polri Dihantam Tsunami?

Lihat Foto Brigadir J Tewas-Nikita Mirzani Bebas, Polri Dihantam Tsunami? Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (foto; ist).

Jakarta - Presidium PNPK Adhie M Massardi menilai ada tsunami di tubuh Polri. Gelombang itu pun berdampak menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu.

Hanya sepekan setelah Hari Bhayangkara, tepatnya pada 1 Juli 2022, Polri dihantam kabar tidak sedap dengan tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren 3, Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Namun, amat disayangkan polisi sangat tertutup terkait kasus polisi tembak polisi. Buktinya, kasus ini baru diungkap pada Senin, 11 Juli 2022, alias ada jeda tiga hari dari tanggal kematian Brigadir Yosua.

Sebelum tewas ditembaki Bharada E, Brigadir J disebut-sebut melakukan tindak pelecehan, bahkan nekat menodongkan pistol mengarah ke bosnya sendiri, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Baca jugaKuasa Hukum Brigadir J Sudah Minta Polisi Cekal Ferdy Sambo dan Istri ke Luar Negeri

Kejadian itu, menurut polisi, lantas memicu baku tembak antaranggota polisi, hingga menewaskan Brigadir J di rumah dinas Jenderal Polisi Bintang Dua itu.

Brigadir Polisi Nopryansyah Yosua Hutabarat semasa hidpunya. (Foto: Ist)

Namun, ada kejanggalan dalam peristiwa baku tembak tersebut. Di antaranya ditemukan sejumlah luka di wajah, tubuh, hingga kaki Brigadir J, di mana kasus dugaan pembunuhan berencana ini sudah dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri, dan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Kemudian, kejanggalan paling disoroti publik ialah CCTV atau kamera pengawas di rumah Ferdy Sambo tak merekam kejadian baku tembak Bharada E-Brigadir J. Katanya, CCTV sudah rusak dua minggu sebelum pecahnya peristiwa berdarah.

Maka itu tak heran, menurut Adhie, kasus tersebut menimbulkan distrust publik terhadap Korps Bhayangkara yang saat ini dinakhodai Jenderal Listyo.

Dalam perkembangannya, kasus kematian Brigadir J mendapat sorotan dari Presiden Jokowi. Sudah tiga kali ia angkat bicara. Intinya, Jokowi meminta Polri harus mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

"TSUNAMI di POLRI di bulan kelahirannya (Juli) Polri dihantam tsunami ketidakpercayaan publik menyusul tragedi terbunuhnya Brigadir J di Duren 3," kata Adhie melalui akun Twitter @AdhieMassardi, dikutip Senin, 25 Juli 2022.

Nikita Mirzani. (Foto: Ist)

Kemudian, lagi keruh-keruhnya kasus Brigadir J, mencuat lagi kabar penjemputan paksa Nikita Mirzani oleh petugas polisi Polresta Serang Kota. Janda tiga anak itu dijemput di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.

Baca jugaLolos dari Terali Penjara, Nikita Mirzani Janji Bakal Tetap Berhuru-Hara

Kala itu, penangkapan paksa dilakukan lantaran Nikita Mirzani dinilai mangkir dari dua panggilan polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra melalui perangkat elektronik (UU ITE).

Usai penangkapan, Polresta Serang Kota kemudian menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, menyusul pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun belakangan, penahanan terhadap Nikita Mirzani batal dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya pertimbangan kemanusiaan. Padahal, banyak juga kasus ibu yang sedang merawat sang buah hati tetap saja dibui oleh polisi lantaran penangguhan penahanannya ditolak. 

"Belum kelar Kapolri dan petinggi Polri tingkatkan Profesionalisme, eh muncul lagi kasus janggal yang libatkan artis sensual NM. Hmm!" kata Adhie Massardi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya