Jakarta - Masih ingat dengan Brigjen Junior Tumilaar? Ya, dia sosok yang ikut membela warga yang mengklaim lahannya digusur oleh PT Sentul City Tbk.
Dia membela warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasca kasus itu, Brigjen Junior ditahan di rumah tahanan militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kabarnya dia ditahan sejak 16 Februari 2022.
Aksinya membela warga bahkan dia tunjukkan di hadapan Komisi III DPR RI. Di hadapan para anggota dewan, Brigjen Junior menyebut dirinya penasehat warga korban penggusuran.
Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman dalam sebuah pernyataan publik mengaku kesal dengan aksi dan perbuatan Brigjen Junior. Menurut Jenderal Dudung, Brigjen Junior bertindak tanpa seizin atasan dengan mengatasnamakan Staf Khusus KASAD.
Baca juga: Ini Alasan TNI AD Unggah Meme Dudung Copot Komandan Pelit dan Sengsarakan Prajurit
Nah, informasi penahanannya muncul ke publik setelah adanya surat dalam bentuk tulisan tangan yang diperkirakan dari Brigjen Junior.
Surat tertanggal 21 Februari 2022 itu berisikan, Brigjen Junior meminta dipindahkan dari rumah tahanan militer Cimanggis ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, dengan alasan dirinya tengah menderita asam lambung.
Dalam surat tersebut diungkap juga kalau dirinya sudah ditahan sejak 16 Februari 2022. Brigjen Junior juga meminta pengampunan. Karena pada 2 April 2022 dia berusia 58 tahun atau memasuki masa pensiun.
Surat tersebut dia tembuskan ke banyak pihak, termasuk ke Presiden Jokowi, Wapres KH Maruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Panglima TNI, dan lainnya. []