Jakarta - Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian mengecam keras tindakan aparat keamanan yang dinilai represif dalam menangani unjuk rasa di Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Kecaman ini menyusul insiden tragis seorang pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Rekaman menunjukkan detik-detik saat mobil rantis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojol.
"Tindakan represif seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Aparat keamanan seharusnya melindungi warga negara, bukan malah membahayakan jiwa mereka," tegas Penrad.
Korban yang diketahui mengenakan jaket Gojek meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Penrad pun menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit bertanggung jawab penuh atas insiden itu.
"Saya meminta Kapolri bertanggung jawab atas insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pengemudi Gojek. Kapolri harus menunjukkan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap setiap tindakan anggotanya, terlebih ketika tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil," ujarnya.
Selain korban jiwa, Penrad menyoroti terjadinya penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan terhadap ratusan warga. Ia menyebut banyak pelanggaran serius hak asasi manusia dalam aksi di berbagai daerah.
Di Jakarta, massa aksi yang mayoritas pelajar di bawah umur diburu, diculik, dan dikeroyok sebelum dibawa ke kantor polisi tanpa pendampingan hukum.
Di Pontianak, 15 orang ditangkap, termasuk tiga anak yang ditangkap secara paksa dengan kekerasan, lalu dipaksa menjalani penggeledahan tanpa dasar hukum.
Sementara di Medan, 44 orang ditangkap dengan perlakuan kejam, mulai dari pemukulan, injakan di wajah, hingga pemaksaan membuka pakaian saat ditahan.
“Ini jelas sudah keluar dari prinsip negara hukum dan merampas hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pendapat secara damai,” tegasnya.
Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian.
Penrad menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya menjadikan hukum nasional sebagai pegangan utama dalam mengamankan aksi. Hukum telah mengatur bahwa “setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” (Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998).
Selain itu, Pasal 5 menegaskan warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Bahkan, penghalang-halangan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara sah adalah tindak pidana (Pasal 18).
Lebih lanjut, tegasnya, brutalitas Polri dalam pengamanan aksi juga telah melanggar Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Selain itu, pelanggaran terjadi terhadap Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang mengatur prinsip perlindungan HAM dalam pengamanan demonstrasi (Pasal 3 huruf b dan Pasal 28 huruf e).
Pun, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian menegaskan kewajiban setiap anggota Polri untuk menghormati HAM dalam melaksanakan tugas.
Aturan tersebut melarang penggunaan kekerasan kecuali untuk mencegah kejahatan, melarang hasutan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta penggunaan senjata api dan kekerasan berlebihan.
Penrad menekankan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
Ia juga mendesak Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian, serta memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.
"Saya menuntut agar kasus ini diusut tuntas, pelaku pelanggar HAM diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Penrad.
Senator asal Sumatra Utara (Sumut) itu menegaskan, tragedi meninggalnya seorang warga sipil saat demonstrasi di depan DPR RI menjadi peringatan keras agar negara tidak lagi menutup mata.
"Keadilan harus ditegakkan, dan seluruh anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta keselamatan warga negara. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses secara adil," tegas Penrad Siagian.[]