Jakarta - Kepolisian Sektor Kota Kisaran bersama personel Satreskrim Polres Asahan membubarhan kegiatan aqiqah syukuran penabalan anak dari Gunawan, yang memakai musik Disc Jockey (DJ), Minggu malam, 17 Juli 2022.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pembubaran ini dilakukan atas informasi dari masyarakat ihwal adanya pesta Musik DJ di rumah Gunawan di Jalan Sawi LK. VII, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
"Berdasarkan informasi diterima, personel kemudian turun ke TKP untuk melakukan pembubaran terhadap kegiatan hajatan dengan mengadakan musik DJ yang dihadiri penonton sekitar 400 orang," kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Selasa, 19 Juli 2022.
Sementara berdasarkan keterangan dari pemilik hajatan Gunawan, kata Putu, kegiatan hajatan tersebut telah berlangsung dua malam.
Pertama, pada Sabtu malam hanya sekedar musik biasa/Koro-koro. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB, Musik DJ dikumandangkan.
"Pemilik hajatan membayar musik koro-koro dan musik DJ selama dua hari sebanyak Rp 2.000.000 kepada pemilik Musik DJ bernama Rizal," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Putu menyebutkan, personel polisi mengamankan dua orang remaja membawa senjata tajam (1 unit pisau/belati).
"Kedua remaja yang merupakan warga warga Dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, inisial FSR (17) dan AKS (16) diamankan masyarakat karena membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau atau belati," ucapnya.
Pembubaran ini dipimpin Pawas Kanit Binmas Polsek Kota Kisaran Aiptu Syamsul Rizal didampingi Kanit Reskrim Iptu P. Sitorus, Kanit Intelkam Aipda Horas P. Panjaitan dan Personel Polsek Kota Kisaran bersama Personel Sat Reskrim Polres Asahan. []