Daerah Rabu, 13 April 2022 | 12:04

Bukan Ajarkan Agama, Guru Ngaji di Aceh Malah Perkosa Santri Lima Kali

Lihat Foto Bukan Ajarkan Agama, Guru Ngaji di Aceh Malah Perkosa Santri Lima Kali Oknum guru cabul di Aceh. Foto: Opsi/Humas Polres Aceh Timur.

Aceh Barat Daya - Gadis cantik di Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, yang masih di bawah umur, diduga dicabuli dan diperkosa oleh guru ngajinya sendiri di tempat perempuan itu mendalami ilmu agama.

SF (27), bukannya mengajari ilmu agama malah tega mencabuli dan memperkosa santrinya sendiri.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan kasus itu. Bahkan, pihaknya sudah menahan terduga pelaku dan kasus ini ditangani di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat, 8 April 2022 lalu.

Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menerangkan, dari keterangan yang diperoleh pihaknya, aksi pemerkosaan bermula saat korban berada di kamar atau bilik sendirian. Ketika itu pelaku masuk melalui jendela kemudian mencabuli dan memerkosa korban berulang kali.

"Pelaku melakukan itu (memperkosa korban) tercatat kurang lebih sampai 5 kali dari pertengahan tahun 2018 hingga November 2021," kata AKP Miftahuda Dizha, Rabu, 13 April 2022.

Kemudian, lanjut Kasatreskrim, pelaku juga pernah bertindak cabul saat korban izin buang air kecil ketika sedang mengaji. Namun, SF malah menguntit korban dan menariknya ke dalam kamar mandi dan diperkosa.

"Perbuatan itu kemudian diketahui orang tua korban dan kemudian pada 8 April 2022 melapor ke polisi. Pelaku langsung kita amankan," ucapnya.

Disebutkannya, atas perbuatan itu pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

"Itu pasal yang kita persangkakan," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya