Hukum Rabu, 29 Desember 2021 | 13:12

Buntut Bahar Smith, Husin Shihab Dilaporkan ke Polres Bogor

Lihat Foto Buntut Bahar Smith, Husin Shihab Dilaporkan ke Polres Bogor Husin Alwi Shihab. (foto: Opsi.id/Twitter.com).

Jakarta Husin Alwi Shihab dilaporkan ke Polres Bogor buntut laporannya terhadap Habib Bahar bin Smith, Selasa, 28 Desember 2021. Ketua Cyber Indonesia itu dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Husin dilaporkan oleh seseorang bernama Ali Ridho. Pengacara Ali Ridho, Ichwan Tuankotta turut mendampingi dalam proses pelaporan ini.

"Resmi melaporkan Husin Alwi (Husin Shihab) atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP," tutur Ichwan dalam keterangannya, Rabu, 29 Desember 2021, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ichwan membenarkan bahwa laporan ini merupakan respons atas laporan yang dibuat oleh Husin terhadap Habib Bahar.

Diketahui, Bahar dilaporkan terkait dugaan ujaran mengandung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) dan penghinaan terhadap penguasa ke Polda Metro Jaya.

"Iya (laporan ini terkait laporan Husin terhadap Bahar)," ucap Ichwan membenarkan.

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember dan terdaftar dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.

Dalam tanda bukti terima laporan tersebut, Husin dilaporkan karena telah menuduh Bahar memelintir atau memotong pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Terlapor terhadap pernyataan Habib Bahar bin Smith, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Husin Alwi menuduh Habib Bahar bin Smith memelintir/memotong kalimat KSAD Dudung Abdurachman padahal Habib Bahar bin Smith hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung Abdurachman di Podcast Dedy Corbuzier sekitar tanggal 29 November 2021," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Sebelumnya, Husin Shibab melaporkan Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya