Hukum Selasa, 20 September 2022 | 17:09

Bunuh Brigadir J Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ini Respons Kapolri

Lihat Foto Bunuh Brigadir J Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ini Respons Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: istimewa).

JakartaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya merespons menyoal polemik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.  

Disebutkan sebelumnya, dengan menimbang alasan kemanusiaan maka Polri tidak menahan Putri Candrawathi yang diketahui masih memiliki balita. Di sisi bersamaan, banyak tersangka wanita lainnya yang memiliki anak tetap saja menjalani proses penahanan setelah tersandung kasus pidana.

Menyikapi isu itu, Jenderal Sigit meminta anak buahnya agar dapat menyusun aturan terkait penahanan tersangka wanita, khususnya yang memiliki anak. Sehingga, semua tahanan wanita memiliki kesetaraan di mata hukum.

Baca jugaIstri Sambo Tidak Ditahan, Kamaruddin: Inilah Persekongkolan Komisi III dengan Polri

"Saya juga meminta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini (penahanan terhadap tahanan wanita yang memiliki anak) sebaiknya memiliki SOP ke depannya yang sama. Sehingga terhadap masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama," ujar Sigit dalam acara Kick Andy di Metro TV, dikutip Selasa, 20 September 2022.

Sigit mengharapkan, dengan adanya aturan terkait penahanan wanita khususnya yang memiliki anak, itu bisa menjadi pedoman. Sehingga, tidak ada lagi masalah dalam proses penegakan hukum di kepolisian.

"Sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan khususnya di proses kepolisian," katanya.

Baca jugaLembek ke Istri Sambo, Kapolri Diminta Ganti Kabareskrim dan Dirtipidum

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Diketahui, Putri Candrawathi hingga kini belum juga ditahan jelang satu bulan sejak penetapannya sebagai tersangka. Padahal ancaman hukuman Putri tergolong berat, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

Putri Candrawathi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

Adapun alasan Polri belum menahan Putri, yakni atas pertimbangan kemanusiaan lantaran yang bersangkutan masih memiliki balita.

“Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM.

Kendati tak ditahan, kata Komjen Agung, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

“Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya