Hukum Selasa, 08 Maret 2022 | 17:03

Bunuh Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Lihat Foto Bunuh Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis Anggota TNI tersangka kasus pembunuhan pengendara motor bersiap menaiki mobil tahanan usai konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis, 6 Januari 2022. foto: Antara/Fakhri Hermansyah.

Jakarta - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yakni Handi dan Salsa.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

Baca jugaTiga Anggota TNI Penabrak Sepasang Kekasih di Nagreg Jabar Resmi Ditahan

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Baca jugaKSAD Dudung Sudah Kunjungi Rumah dan Makam 2 Korban Tabrakan di Nagreg

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri, sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya