News Minggu, 25 Mei 2025 | 00:05

Bunyi Pernyataan Resmi Dewan Pers Soal Pencabutan Opini Jenderal di Jabatan Sipil

Lihat Foto Bunyi Pernyataan Resmi Dewan Pers Soal Pencabutan Opini Jenderal di Jabatan Sipil Logo Dewan Pers. (Foto: Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta – Pihak Dewan Pers menanggapi polemik pencabutan artikel opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" yang sempat tayang di situs berita Detikcom. Opini tersebut membahas pengangkatan jenderal TNI dalam jabatan sipil.

Keputusan redaksi Detikcom yang tiba-tiba menurunkan artikel opini tersebut, memantik diskusi panas di media sosial. Demi meredam asumsi liar publik dan menepis tuduhan intervensi, pihak Dewan Pers merilis pernyataan resmi.

Berikut bunyi pernyataan resmi Dewan Pers yang dirilis di situs resminya:

Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com, 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media. Dewan Pers juga menegaskan bahwa:

1. Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.

2. Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa.

4. Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.

5. Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri.

Jakarta, 24 Mei 2025

Dewan Pers

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Ketua

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya