Daerah Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:06

Bupati Abdya Ingatkan Kades untuk Tidak Coba-coba Langgar Hukum

Lihat Foto Bupati Abdya Ingatkan Kades untuk Tidak Coba-coba Langgar Hukum Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, Akmal Ibrahim mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk tidak coba-coba melanggar hukum hanya karena ingin memenuhi aspirasi masyarakat.

"Jangan karena aspirasi masyarakat langsung diakomodir. Ini tidak boleh, resikonya fatal maka jangan coba-coba," tegas Bupati Akmal, Jumat, 17 Juni 2022.

Bupati Akmal menyampaikan ini, saat membuka kegiatan penyuluhan hukum pengelolaan dan alokasi Dana Desa (DD), yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya di aula Grand Leuser Hotel, Blangpidie.

Menurut dia, sering terjadi bentrok di desa, hal ini disebabkan oleh aspirasi masyarakat yang tidak bisa diakomodir sebab melanggar aturan. Untuk itu Kades dan perangkat desa lainnya harus jeli soal ini, sebab yang akan berurusan dengan hukum adalah aparatur desa.

"Maka sesuaikan aturan dengan aspirasi masyarakat. Jika tidak mungkin, jelaskan dengan baik-baik. Jangan dipaksakan jika berbentur dengan aturan," ujarnya.

Kata Akmal, desa di atur untuk hal-hal tertentu dan mempunyai otonomi yang sangat khusus, seperti masalah keuangan. Maka, harus diketahui oleh para Kades beserta aparatur desa terkait tugas Jaksa sebagai penuntut dan penyidik.

"Mereka (Jaksa) bisa memeriksa, menangkap, menahan dan sebagainya, baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga Desa, karena negara sudah ada aturannya sendiri, kita sebagai kepala daerah dan kepala desa, harus mengikuti aturan yang ada," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya