Aceh Barat Daya - Eks Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi bakal menerima sanksi pemecatan dan penurunan pangkat atas kasus main judi di kebun sawit yang membelitnya.
Sanksi yang sudah Sanusi terima dari kasus itu sejauh ini meliputi pemecatan dari Ketua KIP, pemberhentian dari anggota Komisioner KIP, dan divonis 23 kali cambuk karena berjudi (perbuatan melanggar Qanun Aceh).
Baca juga: Karena Judi, Eks Ketua KIP Abdya Sanusi Dipecat dan Dicambuk
Belum cukup hanya itu saja, sanksi lain juga bakal diterima Sanusi. Sebab, dia merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN tentu saja punya kode etik yang wajib dijaga agar tidak terkena hukuman.
Sementara berjudi termasuk perbuatan yang melanggar kode etik ASN dan imbasnya bakal diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Baca juga: Eks Ketua KIP Abdya Pilih Pikir-pikir Divonis 23 Kali Cambuk
Bupati Akmal Ibrahim mengatakan, pemerintah tentu punya aturan yang mengatur sanksi tentang etik para pegawai dan untuk kasus judi Sanusi ada dua pilihan.
"Antara sanksi pecat atau penurunan pangkat," ujar Bupati Akmal Ibrahim kepada reporter Opsi di Abdya, Rabu malam, 23 Februari 2022. []