Batu Bara – Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Dukungan itu ditegaskan saat audiensi kelompok tani di Kantor Bupati Batu Bara, Kamis, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Baharuddin menegaskan keberpihakannya terhadap petani yang selama ini berkonflik dengan PT Socfin Indonesia (Socfindo), pengelola Perkebunan Sawit Tanah Gambus.
Ia menolak memberikan rekomendasi pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan tersebut selama sejumlah ketentuan belum dipenuhi.
“Saya pastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi pembaharuan HGU selama PT Socfin Indonesia Tanah Gambus belum melaksanakan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020, membangun plasma 20 persen sesuai Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta menyelesaikan konflik agraria dengan petani Desa Simpang Gambus,” tegas Bahar.
Bupati juga merujuk pada surat resmi Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 500.17/2015/2025 tertanggal 11 April 2025 yang telah dikirimkan kepada Menteri ATR/BPN RI, berisi permintaan penundaan proses pembaruan HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh.
Konflik Agraria yang Berlarut
Kasus konflik lahan yang melibatkan sekitar 600 hektar tanah HGU milik perusahaan sawit tersebut telah berlangsung cukup lama. Para petani mengklaim bahwa sebagian lahan perusahaan berada di atas tanah yang telah lama mereka kelola.
Ketua Kelompok Tani, Ruslan, menyampaikan dokumen sejarah konflik tersebut langsung kepada Bupati dalam audiensi yang turut dihadiri Plt. Sekretaris Joel Sinaga, Ramli Saragih, Suherman, Parno, Pesta Pangaribuan, Staf Ahli DPD RI Ferry Panjaitan, serta Julius Sitanggang.
“Kami mengharapkan dukungan Bapak Bupati untuk segera mengembalikan tanah milik rakyat. Sekitar 480 hektar di Simpang Gambus dan 145 hektar di Desa Sumber Makmur telah dua tahun lebih tanpa status HGU,” ujar Ruslan.
Plt. Sekretaris Joel Sinaga menambahkan, pihaknya mendesak Pemkab Batu Bara segera menyusun petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) pendistribusian tanah kepada petani. Ia juga menyoroti hasil pengukuran ulang dari Kantor Pertanahan Asahan yang menunjukkan adanya kelebihan luas lahan.
“Sesuai hasil pengukuran BPN tanggal 25 Juli 2023, luas HGU yang awalnya 3.373,11 hektar menjadi 3.845,46 hektar. Aneh jika tidak ada pelepasan atau pembukaan hutan, tapi luas lahan justru bertambah,” ungkapnya.
Dukungan DPD RI dan Blokir HGU Socfindo
Dari sisi legislasi nasional, dukungan terhadap perjuangan petani juga datang dari Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt. Penrad Siagian.
Ia menyampaikan bahwa DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri ATR/BPN RI pada 12 Maret 2025 di Jakarta, yang menghasilkan kesimpulan untuk memblokir pengajuan perpanjangan HGU PT Socfindo sebelum konflik diselesaikan.
“Saya sangat mengapresiasi sikap Bupati Baharuddin. Komitmen beliau adalah kunci penyelesaian. Kami juga akan mendorong pembentukan tim penyelesaian konflik oleh Kementerian ATR/BPN dan mempercepat distribusi lahan kepada Kelompok Tani Simpang Gambus,” ujar Penrad.
Ia menegaskan, para petani yang tergabung dalam kelompok tersebut merupakan pihak yang berhak atas tanah yang selama ini dikuasai PT Socfin Indonesia, dan sudah saatnya pemerintah hadir menyelesaikan konflik ini secara adil dan menyeluruh.[]