Cirebon - Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka.
Tentunya sejumlah kepala daerah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelonggaran kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
Salah satunya Bupati Cirebon, Imron Rosyadi yang menyatakan kesiapannya atas pengumuman Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Cirebon, mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tersebut," kata Imron,Rabu 18 Mei 2022.
Kendati begitu pihaknya tidak mau terburu-buru karena masih menunggu peraturan resmi dari kebijakan yang di umumkan Presiden tersebut, sebab menurut nya setiap kebijakan dimasa pandemi Covid-19 akan di tuangkan dalam Inmendagri yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kabar.
"Dari situlah barulah kami mengeluarkan peraturan Bupati Cirebon, karena dua aturan diatasnya menjadi patokan utamanya," ucap Imron.
Bupati Cirebon meminta agar masyarakat Kabupaten Cirebon tidak terlalu larut dalam euforia di perbolehkannya melepas masker saat kegiatan di luar ruangan dan kondisi tidak banyak orang.
"Saya sampaikan bagi masyarakat yang tengah beraktivitas di dalam ruangan dan menaiki transportasi publik tetap diharuskan menggunakan masker," katanya.
Baca juga:
Cegah Penyebaran Hepatitis Akut, Kemenko PMK Sarankan Masyarakat Terapkan Prokes
Kemenkes Ungkap Penambahan Jumlah Kasus Dugaan Hepatitis Akut
Pemakaian masker juga tetap disarankan kepada kalangan lansia, yang mempunyai penyakit bawaan dan warga yang sedang sakit seperti batuk dan pilek.
Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan perkembangan penyeberan Covid-19 sejauh ini melandai dan trennya sendiri relatif menurun. []