Cirebon - Gonjang-ganjing rotasi mutasi yang diprotes Asisten Asdullah ANWAR, disikapi serius Bupati Cirebon Imron Rosyadi.
Menurutnya, proses rotasi mutasi dilingkungan Pemkab Cirebon, adalah hal yang biasa. Adanya protes dan ketidak sukaan pasca rotasi mutasi dari sebagian orang, juga merupakan hal yang sangat wajar.
Masalahnya, Bupati dan baperjakat tidak mungkin mengakomodir keinginan semua kalangan, untuk menduduki jabatan tertentu.
"Kalau ada yang protes ya wajar saja, namanya orang pasti ada yang suka, ada juga yang tidak suka. Tapi kan semuanya sudah selesai pada tingkatan Baperjakat. Suka tidak suka, harus diterima," kata Imron, Kamis 6 Januari 2022.
Imron menjelaskan, timbulnya persoalan pasca rotasi mutasi adalah hal yang sangat wajar. Namun, Baperjakat dan dirinya sebagai bupati punya hak preogatif untuk menentukan, layak tidaknya ASN menduduki sebuah jabatan.
Imron juga mengaku, dirinya tidak gegabah menentukan formasi yang akan dipilih karena sudah disesuaikan dengan hasil open bidding dan ujikom.
"Semua yang dihasilkan oleh Baperjakat sudah sesuai dengan aturan. Kalau memang tidak puas, salurkan saja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," jelas Imron.
Imron meminta kepada seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Cirebon, untuk berhati-hati, kalau saja ada yang memutar balikan fakta. Hal itu karena ditakutkan ada opini yang terbentuk, padahal kenyataannya tidak demikian.
Terbukti, saat ini muncul sedikit riak-riak protes, dari sebagian kecil masyarakat ataupun dikalangan ASN itu sendiri. Mereka seolah tidak puas dengan hasil rotasi mutasi kemarin.
"Kalau saya memberikan rasa puas kepada semua kalangan, ya sangat tidak mungkin. Mereka kepentingan dan kemauannya berbeda beda. Harusnya ASN tidak usah ribut dengan hasil ini. Jabatan itu adalah kepercayaan pimpinan, dan bukan sebuah hak. Disinilah saya sebagai bupati punya hak prerogatif. Apalagi menginginkan jabatan sesuai dengan keinginannya sendiri," paparnya.
Imron menambahkan, kedepan dirinya berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya memakai merit system dalam perekrutan pejabat.
Dalam Undang-Undang tersebut, merit system didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN. Ini berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
"Tahun ini insya allah kita pakai merit sytem dalam perekrutan pejabat. Justru sistem ini kalau sudah dijalankan, akan lebih aman karena kualitas ASN benar-benar teruji," tukasnya. []