Cirebon - Bupati Cirebon, Imron, meminta kepada semua kepala SKPD untuk lebih intens lagi melakukan koordinasi dengan dirinya. Hal itu disampaikan bupati dalam acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 pada Pemkab Cirebon, bertempat di ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Selasa 17 Mei 2022.
Dihadapan beberapa pejabat, Imron menyoroti terkait masih lemahnya koordinasi beberapa pejabat, kepada dirinya. Padahal, sebagai Bupati, Imron sejak awal sudah mengaku kran koordinasi seluas-luasnya kepada seluruh kepala OPD di Kabupaten Cirebon. Tapi pada kenyataannya, sampai saat ini banyak yang tidak serius.
"Kalau tidak ada pertemuan seperti ini, beberapa kepala OPD jarang berkoordinasi dengan saya. Apa sih susahnya koordinasi? Bertemu di kantor ataupun di pendopo, tidak masalah kan?," kata Imron.
Baca juga:
Ustaz Abdul Somad Dideportasi, Fadli Zon: Ini Penghinaan
Penampilan Fashion Show Motif Batik Daur Ulang Tutup KKJ dan PKJB 2022
Padahal kata Imron, sebagai bupati harusnya semua pejabat mengerti dan memahami bahwa dirinya selalu terbuka dalam segala hal. Jangankan untuk bertemu anak buah, bertemu dengan masyarakat Kabupaten Cirebonpun, dirinya mengaku siap kapan saja.
"Yang terpenting, saya diberi tahu bahwa ada masalah yang harus dipecahkan bersama. Jangan sampai masalah muncul, dan kesannya saya tidak bisa menyelesaikan. Padahal saya justru tidak tahu," jelasnya.
Bupati kembali memastikan, pada masa kepemimpinannya, tidak ada istilah membela kepentingan pribadi atau golongan. Untuk itu, dirinya juga meminta kepada semua pihak untuk fokus membangun Kabupaten Cirebon, dan menghilangkan egosentris masing-masing.
"Urusan partai ada waktunya. Sekarang ini fokus membangun Kabupaten Cirebon, karena kepentingan masyarakat lebih utama," akunya.
Dalam kegiatan tersebut, Imron menyebutkan penetapan undang-undang desa telah membawa perubahan yang sangat fundamental dalam pengelolaan pemerintahan desa. Undang-undang ini juga sebagai upaya pemerataan pembangunan desa dan pencegahan kemiskinan.
"Adanya undang-undang desa memberikan keleluasaan pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan. Silakan kelola desa berikut keuangannya, sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Ini supaya masyarakat bisa sejahtera," tukas Imron. []