Daerah Senin, 04 April 2022 | 14:04

Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa di KPK, Dicecar 52 Pertanyaan

Lihat Foto Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa di KPK, Dicecar 52 Pertanyaan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja bersama penyidiknya memintai keterangan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, kembali diperiksa oleh penyidik Polda Sumatra Utara di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 April 2022.

Cana menjalani pemeriksaan selama 10 jam dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00, dan dicecar 52 pertanyaan dari penyidik.

Cana diperiksa perihal adanya kerangkeng manusia di kediamannya, yang menewaskan tiga orang penghuni.

Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Terbit diperiksa perihal berdirinya dan tujuan kerangkeng dibuat hingga bagaimana kerangkeng yang ada di kediamannya itu dioperasikan.

Baca juga:

LPSK Temukan Tujuh Dugaan Tindak Pidana pada Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat BAGIKAN:

"Kurang lebih selama 10 jam diperiksa oleh penyidik kami, dengan 52 pertanyaan mulai berdirinya kerangkeng, tujuan sampai dengan bagaimana operasional dari perusahaan yang dimiliki oleh TRP," kata Hadi dalam keterangannya dikutip Senin, 4 April 2022.

Menurutnya, kasus kerangkeng manusia yang menyebabkan tiga nyawa melayang itu, masih terus bergulir.

"Segala kemungkinannya ada. Terbit dan saksi lain berpotensi ditetapkan sebagai tersangka usai seluruh penyidikan rampung," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya