Hukum Selasa, 05 April 2022 | 20:04

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Lihat Foto Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa, 5 April 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini. 

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa, 5 April 2022 sore. 

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara.

"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Baca juga:

Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa di KPK, Dicecar 52 Pertanyaan

Menurut Panca, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga:

Polda Sumut Pastikan Proses Anggota yang Terlibat dalam Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Pasal 7 Ayat 1 jo Pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.

Kapolda mengatakan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.  "Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya