Daerah Minggu, 06 November 2022 | 14:11

Bupati Simalungun Penerima BSU 600 Ribu, BPJS Ketenagakerjaan Siantar Minta Maaf

Lihat Foto Bupati Simalungun Penerima BSU 600 Ribu, BPJS Ketenagakerjaan Siantar Minta Maaf Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Inggrid Maya Sari menyampaikan permohonan maafnya kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.

"Dengan ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan akibat dari kasus penerimaan BSU atas nama Bapak Radiapoh yang seharusnya Bapak Radiapoh sebagai Bupati Simalungun adalah bukan penerima bantuan BSU dan kami memang juga tidak pernah meminta rekening kepada bapak untuk menerima BSU," katanya.

Menurut Inggrid kejadian ini murni kesalahan atau human error, dan akan dilakukan pengecekan ulang data. 

"Saya sekali lagi atas nama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar dan jajarannya mohon maaf sekali yang sebesar-besarnya dan kami akan menyelesaikan segala permasalahan dalam kasus ini dengan sebaik-baiknya, terima kasih, Pak," kata Inggrid melalui virtual yang dipetik dari akun Facebook Pemkab Simalungun.

Sebagaimana diketahui, beredar data dan informasi Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp 600 ribu.

Data tertuang dalam daftar nominatif penerima BSU Tahun 2022 di Kantor Pos Kota Pematang Siantar.

Setelah kasus ini merebak, BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyampaikan klarifikasi kepada publik.

Dalam rilis pers Pemkab Simalungun, menyebutkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Inggrid Maya Sari mengatakan bahwa Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dipastikan bukan sebagai penerima BSU Tahun 2022. 

Inggrid menegaskan itu saat melakukan konferensi pers secara virtual pada Sabtu, 5 November 2022.

Inggrid mengatakan, pihaknya bertanggung jawab atas kesalahan penginputan data dan meminta maaf kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Menurut Inggrid penyebab tercatatnya nama Radiapoh Hasiholan Sinaga karena adanya kelalaian pihaknya. 

"Bupati Radiapoh sama sekali tidak menerima BSU, namun data pribadinya terkirim," jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Inggrid, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kanwil Sumbagut untuk menghapus data tersebut.

Baca juga:

Bupati Simalungun Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

"Kami akan bertanggung jawab dan akan bersurat ke Kanwil Sumbagut pada hari senin ini. Dan saya langsung akan ke Kanwil Sumbagut dan meminta data ke kantor pusat," sebut Inggrid.

Disampaikan Inggrid, data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dan penerima memiliki nomor rekening. BPJS Ketenagakerjaan, kata Inggrid, tidak pernah meminta data apapun dari Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga.

"Datanya memang dari BPJS Ketenagakerjaan dan kami tidak pernah meminta data dari Bapak Bupati dan nomor rekeningnya. Karena semua (data BSU) yang kami kirimkan itu memiliki nomor rekening,” ujar Inggrid.

Pegawai Bukan warga Simalungun

Soal BPJS tidak mengetahui sebelumnya nama Bupati Simalungun, Inggrid mengakui tim yang melakukan validasi bukan warga Simalungun. 

Dirinya mengenal Bupati Simalungun karena Radiapoh Hasiholan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini kan yang mengerjakan tim kami dan anggota sebagian besar tidak dari Simalungun. Jadi data kan kami kerjakan secara gelondongan dan langsung semua data-datanya itu kami kirim. Mungkin terjadi kesalahan pada saat pengiriman data,” ungkapnya. 

Bukan Jabatan

Evi Wirdaningsih selaku salah seorang kepala bidang di BPJS Ketenagakerjaan menerangkan, proses validasi data penerima BSU dilihat NIK bukan nama atau jabatan.

“Validasi ini kan dikerjakan tidak satu-satu dan kami tidak melihat namanya. Kami melihat NIK-nya, dan kalau sudah selesai kami kirim. Tidak kami lihat lagi namanya, siapa dia dan apa jabatannya. Pekerjaan di kami itu kan tidak ada yang namanya di situ dibuat bupati. Jadi yang non-ASN langsung datanya kami kirim,” katanya.

BSU Belum Diserahkan

Perwakilan PT Pos Piramon Tarigan menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang ada PT Pos Indonesia  ditunjuk sebagai salah satu instansi  yang menyalurkan BSU kepada yang berhak.

"Dalam salah satu daftar nama Bapak Bupati Simalungun, akan tetapi sampai saat ini bantuan BSU belum diserahkan," sebut Piramon.

Dijelaskan Piramon, beredarnya foto yang terdapat nama Bupati Simalungun sebagai peserta penerima BSU di media sosial di luar kemampuan pihaknya.

"Staf kami tidak pernah melakukan foto dokumen dan menyebarkan melalui media sosial, dan kami dari awal sudah mengingatkan kepada seluruh karyawan bahwa data tersebut bukan dari PT Pos Indonesia, oleh karena itu seluruh karyawan wajib menjaga kerahasiaan data dimaksud," jelas Piramon. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya