Daerah Jum'at, 04 November 2022 | 18:11

Bupati Simalungun Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Lihat Foto Bupati Simalungun Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Pematangsiantar - Radiapoh Hasiholan Sinaga terdaftar penerima bantuan subsidi upah atau BSU yang diluncurkan pemerintah pusat membantu warga yang terdampak kenaikan harga BBM.

Besaran bantuan diketahui sebesar Rp 600 ribu. Diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. 

Nama Bupati Simalungun itu terungkap menerima BSU sesuai dengan daftar nominatif penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun pada 4 November ke Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun dengan nomor: GEMAPSI/267/Lap/XI/2022.

"Dilaporkan sebagai dugaan korupsi," kata Anthony Damanik dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Jumat, 4 November 2022.

Selain melaporkan Radiapoh, Gemapsi ikut melaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Simalungun dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar.

Para terlapor diduga melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 menyebut, yang berhak menerima BSU Tahun 2022 adalah WNI, peserta program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dengan upah bawah 3,5 juta per bulan, bukan TNI/Polri atau PNS.

Menurut Anthony, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Namun berdasarkan data daftar nominatif penerima BSU Tahun 2022 yang diterbitkan Kantor Pos Pematang Siantar terdapat penerima BSU atas nama Radiapoh Hasiholan Sinaga dengan NIK Nomor 2171101806680001, alamat komplek Perkantoran Sondi Raya, Kecamatan Raya.

Baca juga:

Cederai Asas Keadilan, BSU Hanya Menyasar Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

"Nomor NIK ini identik dengan tanggal lahir Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Bupati Simalungun, yakni tanggal 18 Juni 1968," terangnya.

Ditegaskannya, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Simalungun, gaji pokok Bupati Simalungun sebesar Rp 6.000.000 per bulannya.

Sebelum dilakukan penetapan penerima BSU, dipastikan telah dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari Dinas Tenaga Kerja sampai kepada BPJS.

Hingga kemudian berdasarkan data daftar nominatif tersebut, Radiapoh Hasiholan Sinaga yang juga merupakan Bupati Simalungun terdaftar sebagai penerima BSU sebesar Rp 600.000.

"Kami menduga Radiapoh Hasiholan Sinaga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar telah melakukan kerja sama mendesain sedemikian rupa agar Radiapoh Hasiholan Sinaga memperoleh BSU. Dari kondisi tersebut, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600.000," tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Simalungun Riando Purba dihubungi Jumat sore, mengatakan pihaknya tidak pernah mengusulkan nama Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai penerima BSU Tahun 2022.

Jika kemudian ada nama di daftar penerima, itu menurut dia merupakan kesalahan yang dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sudah mengontak pihak BPJS Ketenagakerjaan, mempertanyakan kenapa ada nama bupati. Mereka mengakui ada kesalahan di pihak mereka," katanya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar belum memberikan keterangan terkait hal ini kendati sudah dihubungi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp. 

Seorang staf bernama Evi justru meminta untuk bertemu pada Selasa mendatang. "Ohya, pak boleh selasa kita ketemu, pak. Sekalian sama temen-temen yang lain," jawabnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya