Daerah Selasa, 02 Desember 2025 | 19:12

Bupati Vandiko: Dilarang Terima Bantuan dari PT TPL dan PT Aquafarm Nusantara

Lihat Foto Bupati Vandiko: Dilarang Terima Bantuan dari PT TPL dan PT Aquafarm Nusantara Bupati Samosir Vandiko Gultom. (Foto: ist)
Editor: Tigor Munte

Samosir - Bupati Samosir Vandiko Gultom bikin gebrakan di tengah kondisi bencana melanda Tapanuli Raya sejak 25 November 2025 lalu.

Bupati yang masih melajang itu mengeluarkan surat edaran tentang imbauan untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan.

SE itu sebagaimana beredar di media sosial, termasuk di akun resmi Pemkab Samosir di  https://www.facebook.com/samosirkab.go.id pada Selasa, 2 Desember 2025.

"Pemerintah Kabupaten Samosir menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 terkait Himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari Perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan. Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Samosir," demikian postingan yang menyertakan surat dimaksud dan beredar luas di media sosial. 

Dikatakan, surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan, dan juga untuk meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Surat Edaran Bupati Samosir. (Foto: Ist)

Dijelaskan pula poin-poin SE Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 terkait imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan, yang dikeluarkan Bupati Samosir.

Seperti, tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aquafarm Nusantara.

"Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," demikian Bupati Vandiko.

Seperti diketahui, sejumlah perusahaan beroperasi dan berpotensi merusak lingkungan yang bidang usahanya juga berada di Kabupaten Samosir.

PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL dengan hutan tanaman industri untuk bahan pulp dan PT Aquafarm Nusantara yang memanfaatkan air Danau Toba untuk budidaya ikan nila. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya