Hukum Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:08

Buron 6 Tahun, Terpidana Narkotika di Aceh Akhirnya Ditangkap

Lihat Foto Buron 6 Tahun, Terpidana Narkotika di Aceh Akhirnya Ditangkap DPO kasus Narkotika saat digiring ke Lapas di Aceh. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Tommy Zulkarnain Bin Syamsidar (45), warga Desa Mesjid, Kecamatan Muata Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh akhirnya ditangkap setelah 6 tahun buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Aceh atas kasus narkoba.

Pria ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak 2020. Namun, terpidana melarikan diri dan dicari sejak putusan pengadilan pada 2016 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana ditangkap saat berjualan nasi di Kota Lhokseumawe pada, Senin, 8 Agustus 2022, sekira 17.30 WIB.

"Dia dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah menjual narkotika golongan satu pada Januari 2016," kata Ali Rasab Lubis, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dijelaskan, terpidana melarikan diri saat persidangan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga sudah memanggil terpidana secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun tidak mengindahkannya.

"Karena tidak ada respons Kejaksaan Tinggi Aceh memasukkan Tommy Zulkarnain Bin Syamsidar dalam DPO berdasarkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada, Juli 2020," sebutnya.

"Terpidana ditangkap tim BNNP Aceh bersama tim Tabur Kejaksana Tinggi Aceh. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan mengeksekusi hukuman ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya