Hukum Kamis, 02 Juni 2022 | 21:06

Buron Selama 11 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Minsel Akhirnya Diringkus Polisi

Lihat Foto Buron Selama 11 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Minsel Akhirnya Diringkus Polisi Pria berinisial MW 35 tahun pelaku pembunuhan yang buron selama 11 tahun berhasil ditangkap anggota Polres Minsel. (Foto: Opsi/Humas Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

Manado - Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang pria berinisial MW 35 tahun, yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Jois, yang terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, pada tahun 2011 silam.

Dihubungi terpisah pada Rabu, 2 Juni 2022, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Minsel saat berada di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Minggu 29 Mei 2022,” ujarnya.

Menurut Abast, terduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

“Selama dalam pelarian, terduga pelaku berganti-ganti identitas, terakhir KTP-nya beralamatkan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal diantaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulteng,” terang Abast.

Tindak pidana pembunuhan ini terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan pada hari Sabtu 4 Juni 2011 silam.

“Saat itu pelaku sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta miras, terduga pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia,” terangnya.

Baca juga:

Polres Tapsel Tangkap Dua Pengedar Ganja Kelas Teri

Darurat Narkoba, Polres Langsa Musnahkan 2 Kilogram Sabu

Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya, namun terduga pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.

“Aksi membabi buta terduga pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri,” pungkas Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Minsel. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya