Hukum Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:01

Buronan Kasus Korupsi jadi Driver Ojol, Ditangkap di Medan

Lihat Foto Buronan Kasus Korupsi jadi Driver Ojol, Ditangkap di Medan Buronan kasus korupsi peningkatan ruas jalan di Kabupaten Asahan, diamankan ke Kantor Kejati Sumut. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang buronan kasus korupsi peningkatan ruas jalan Kabupaten Asahan berinisial FSN.

Tersangka FSN berhasil menghindar dari kejaran aparat penegak hukum selama 8 tahun.

Bahkan, tersangka FSN dalam dua tahun terakhir berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Medan.

Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, menangkap FSN pada Kamis malam, 6 Januari 2022, di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan. Kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi, dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Dwi, Jumat, 7 Januari 2022.

Menurutnya, selama 8 tahun menjadi buronan, FSN kerap berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Jakarta, Kalimantan Barat, Tangerang, hingga ke Medan.

"Dalam 2 tahun terakhir ini, yang bersangkutan bekerja sebagai driver ojol di Medan," ungkapnya.

FSN merupakan Direktur CV Dewi Karya, yang terjerat perkara tindak pidana korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.

Perusaahaannya diketahui melaksanakan kegiatan jasa konstruksi, berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur, yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.

Dari audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya