Hukum Rabu, 18 Mei 2022 | 15:05

Buronan Kasus Korupsi Subsidi Hardweare Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel

Lihat Foto Buronan Kasus Korupsi Subsidi Hardweare Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel Ilustrasi buronan. (Foto: Opsi/ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Tim dari Kejati Sulsel menangkap buronan pengadaan subsidi hardware dan software SMP yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Buronan ini di tangkap di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

"Atas perbuatan terpidana tersebut meyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 120 juta,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterengannya di hadapan wartawan, Rabu 18 Mei 2022.

Kasus ini bermula saat Terpidana korupsi atas nama Abu Rizal Azhar alias Ical ini memenangkan pengadaan komputer beserta perangkatnya berupa Hardware dan Software pembelajaran SMP tahun 2011 di Kabupaten Toraja Utara yang yang bersumber dari (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) APBN Tahun Anggaran 2011. 

Dalam data Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat pembinaan SMP tercatat ada 11 SMP yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan senilai Rp 31 juta per sekolah. 

Soetarmi melanjutkan, setelah dilakukan audit oleh Tim Ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar menyatakan bahwa untuk membeli peralatan komputer beserta perangkatnya berupa Hardware dan software serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp 20 juta untuk satu paket. 

"Sehingga terdapat kemahalan harga yang dilakukan sebesar Rp 11 juta per paketnya,” ucap dia.

Dia menambahkan, pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terpidana harus diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jakarta, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, maka pada pukul 14.05 WIB diseputaran Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa barat,” terang dia. 

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan TInggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tana Toraja langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dieksekusi,” sambung dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya