Hukum Minggu, 20 Maret 2022 | 21:03

Buronan Kasus Pembunuhan di Minahasa Dibekuk Polisi

Lihat Foto Buronan Kasus Pembunuhan di Minahasa Dibekuk Polisi Pelaku pembunuhan berinisial RP dibekuk anggota Polres Minahasa. (Foto: Opsi/ Humas Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

Manado– Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan buronan kasus pembunuhan terhadap sesama warga Desa Mahembang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, yang terjadi di desa setempat pada Jumat 11 Maret 2022 malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan berdasarkan informasi dari Polres Minahasa, pelaku berinisial RP berusia 40 tahun.

“Pelakunya pria berinisial RP 40 tahun. Ditangkap di wilayah Dumoga Timur, Bolaang Mongondow, pada Jumat 18 Maret 2022 pagi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat 18 Maret 2022, di Mapolda Sulut. 

Diketahui, pelaku melarikan diri sesaat usai menikam David Maesa 31 tahun di bagian dada kiri atas menggunakan senjata tajam. Saksi di sekitar TKP sempat melihat pelaku memegang senjata tajam sambil mengejar korban.

“Diduga motifnya antara pelaku dan korban saling menyimpan dendam karena keduanya sudah beberapa kali terlibat permasalahan,” jelas Abast. 

Korban malam itu ditemukan warga dalam posisi tergeletak di jalan desa setempat. Kemudian dilarikan ke Puskesmas Kakas dan langsung mendapat tindakan medis namun korban sudah meninggal dunia. 

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diproses lanjut,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya