Aceh Barat Daya - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa, 20 September 2022.
Kadatangan mereka untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen serta menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mensengsarakan masyarakat.
"Kita meminta pemerintah untuk menaikkan upah buruh serta penyelesaian kasus-kasus Ketenagakerjaan di Aceh," kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Aceh, Habibi saat di kantor DPRA.
Mereka juga meminta legislatif untuk merevisi Qanun Nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan serta menuntut penyelesaian berbagai masalah akibat kenaikan harga BBM.
"Juga kita meminta agar masalah yang timbul akibat BBM naik untuk diselesaikan," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan berkali-kali kepada pihak eksekutif bahwa di tahun 2023 harus ada regulasi yang mengatur tentang kenaikan upah minimum.
"Kita menyetujui usulan terkait kenaikan UMP di 2023. Karena tidak mungkin upah kita itu di bawah Standar Upah Minimum Nasional," kata Rizal Fahlevi.
Terkait dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, dia menjawab, bahwa akan mengusulkan revisi Qanun tersebut.
"Kita mengusulkan revisi Qanun ketenagakerjaan dan ini juga menjadi inisiatif kami komisi V," katanya. []