Hukum Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:03

Cabuli 9 Anak dan 5 Remaja, Calon Pendeta di Kupang Divonis Hukuman Mati

Lihat Foto Cabuli 9 Anak dan 5 Remaja, Calon Pendeta di Kupang Divonis Hukuman Mati Ilustrasi putusan pengadilan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Seorang calon pendeta atau lazim disebut Vikaris, berinisial SAS (36) mencabuli sembilan anak dan lima remaja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

SAB kemudian divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kalabahi, NTT, pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu. Pembacaan putusan disampaikan hakim Raden Mar Suprapto.

Hakim dalam putusannya menyatakan SAB dalam aksinya membujuk dan melampiaskan nafsu bejatnya dengan anak lebih dari satu orang.

SAB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat 2, Ayat 5 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Parah Kelakuan Oknum Kepala Desa di Magetan, Dia Cabuli Mahasiswi yang KKN di Desanya

Putusan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa dari Kejaksaan Negeri Alor.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, SAB terbukti mencabuli sembilan anak dan lima remaja, sebagaimana dilansir dari gelora.co pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Kronologis

Peristiwa memalukan ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban mengetahui perbuatan SAB.

SAB lantas dilaporkan ke Polres Alor pada 1 September 2022. Polisi yang menerima laporan, turun dan meringkus SAB dari Kota Kupang. 

Polisi berhasil mengungkap, SAB melakukan aksinya sejak Mei 2021 hingga Mei 2022. SAB juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya