Medan - Guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), inisial SH, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua muridnya.
Usai menyandang status tersangka, guru PNS itu pun ditahan di sel polres setempat.
"SH sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan resmi ditahan atas kasus pencabulan terhadap dua muridnya," kata Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing dalam keterangannya diterima Senin, 28 Maret 2022.
SH, kata Baringbing, dijemput dari rumahnya pada Kamis, 24 Maret 2022 pukul 10.00 WIB, dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.
Usai diperiksa sebagai saksi, Jumat, 25 Maret 2022 pukul 01.00 WIB, statusnya ditingkatkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari ke depan.
"Peningkatan status dari saksi ke tersangka oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), perbuatan cabul yang dilakukan SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan," jelasnya.
Baca juga: Berstatus PNS, Guru Agama di SD Negeri Taput Cabuli Dua Muridnya
Atas perbuatan SH, tambah Baringbing, dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria berstatus PNS dengan profesi guru agama di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Taput dilaporkan ke polres setempat atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Guru agama berinisial SH itu dilaporkan oleh orangtua muridnya ke SPKT Polres Taput pada Jumat, 18 Maret 2022.
Dia dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap muridnya inisial KAL (12) dan SRS (12).
Aksi cabul SH dilakukannya di dalam ruang kelas saat sepi, dengan cara meremas bagian dada muridnya dengan modus agar bagian dadanya semakin besar. Usai melakukan aksi bejatnya, SH memberikan uang Rp 2.000 kepada korban. []