Manado – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pemuda berinisial JA 17 tahun yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Kota Bitung, berusia 16 tahun, yang mengakibatkan hamil 3 bulan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi pada Senin 6 Juni 2022 siang membenarkan hal tersebut.
“Pemuda yang masih berstatus pelajar ini sudah diamankan polisi, saat sedang berada di Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 Wita,” terangnya.
Menurut Abast, aksi pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah korban berulang kali, yang dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2021.
“Diduga terduga pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut sejak Juni 2021. Setiap akan melakukan aksinya, terduga pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar,” katanya.
Terduga pelaku yang diketahui menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak Mei 2021 akhirnya dilaporkan orang tua korban ke polisi.
“Orang tua korban tak terima anaknya sudah dihamili oleh terduga pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung,” ujar Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. []