Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan cacat prosedur dan material. Sertifikat tersebut batal demi hukum.
"Batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti pribadi. Oleh karena itu, sertifikat di kawasan ini dinyatakan cacat prosedur dan material," ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.
Nusron mengungkapkan bahwa pembatalan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat yang belum berusia lima tahun tanpa memerlukan perintah pengadilan.
Dari hasil verifikasi, tercatat ada 263 bidang SHGB yang diterbitkan atas nama beberapa pihak, yakni 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
"Peninjauan ulang kami menunjukkan bahwa sertifikat ini berada di luar garis pantai dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Nusron.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN memanggil petugas yang terlibat dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut.
Pemanggilan dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran prosedur yang melibatkan aparatur dan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
"Kami sudah meminta aparatur pengawas internal pemerintah untuk memeriksa kode etik petugas terkait," kata Nusron.
Selain itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya turut memanggil KJSB yang diduga terlibat dalam pengukuran tanah untuk proyek pagar laut tersebut.
Nusron menegaskan bahwa koordinasi terus dilakukan untuk mengevaluasi dan meninjau ulang semua sertifikat yang berada di lokasi tersebut.
Jika terbukti berada di luar garis pantai, sertifikat-sertifikat itu akan dibatalkan demi menjaga kelestarian kawasan pesisir dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan ruang laut dan darat, serta menjaga hak publik atas kawasan pesisir," pungkasnya.[]