Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera ditetapkan menjadi undang-undang.
Cak Imin berpandangan, aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) serta menjamin hak mereka sebagai pekerja.
Ia mengakui sejauh ini pembahasan RUU PPRT memang mengalami stagnasi. Untuk itu, dia mendorong pembahasan dan pengesahannya segera dilakukan di tengah maraknya insiden kekerasan yang dialami PRT.
"Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicaraannya baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan," kata Cak Imin seperti mengutip keterangannya, Rabu, 21 Desember 2022.
Menurutnya, pola hubungan kerja PRT dengan majikan tidak dapat disamakan dengan pola hubungan kerja industrial. Ia menyebut, pola hubungan kerja PRT dengan majikan menyatu dalam satu hubungan kultural.
Lebih lanjut, dia menerangkan ada tiga aspek yang perlu diantisipasi terkait urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Pertama, menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja. Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART.
"Ini yang pokok dan perlu mendapat perhatian kita semua karena ini menjadi kebutuhan utama karena terjadi banyak penindasan, kekerasan, eksploitasi serta tidak dipenuhinya hak-hak mereka," ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, menyangkut pola hubungan kerja yang berbeda dengan hubungan industrial.
"Karena kalau hubungan industrial (berkaitan dengan) patokan gaji dengan ketentuan yang ditanggung masing-masing. Kalau ART ini kan satu kesatuan dan hidup bersama dengan majikan. Tapi intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pembantu rumah tangga," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Cak Imin mengaku prihatin dengan banyaknya insiden PRT yang mengalami kekerasan dari majikan. Salah satunya yang dilakukan seorang majikan berinisial I kepada sang PRT bernama Siti Khotimah, di Jawa Tengah.
Baca juga: Disaksikan Menteri Keuangan, DPR RI Sahkan RUU PPSK Jadi Undang-Undang
Baca juga: Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023
Sebelumnya kasus serupa juga menimpa PRT berinisial SHK di Jaksel. Polisi pun menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.[]