News Kamis, 07 September 2023 | 15:09

Cak Imin Bilang Terima Kasih Selepas Diperiksa KPK

Lihat Foto Cak Imin Bilang Terima Kasih Selepas Diperiksa KPK Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terlihat santai seperti biasa gayanya, selepas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 7 September 2023.

Cak Imin diperiksa KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 kala itu dia menjabat sebagai menteri.

Cak Imin hadir di KPK mengenakan kemeja putih. Dia memberikan keterangan pers singkat di depan gedung KPK selepas diperiksa.

Dalam keterangan singkatnya, Cak Imin menyebut, dirinya diperiksa penyidik KPK terkait dengan dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012," katanya.

Disebutnya, ada program perlindungan TKI di luar negeri. Sistem proteksi perlindungan TKI di luar negeri.

"Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu dirjen, dan salah seorang pengusaha," terangnya.

Cak Imin mengatakan, dia membantu menjelaskan semua yang dia ketahui dan semua yang pernah didengarnya, dan semua yang diingatnya.

"Yang saya tau semua saya jelaskan. Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar, cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," terang cawapres Anies Baswedan itu. 

BACA JUGA: Pelajaran dari Peristiwa Politik Anies-Cak Imin, Raja Juli: Ojo Gumunan, Ojo Kagetan, Ojo Kesusu

Cak Imin kemudian sampaikan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah dan upaya penuntasan semua kasus-kasus korupsi.

"Dan kita semua mendukung, saya kita itu aja," katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman.

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan," kata Ali.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.

Pada Senin, 4 September 2023, KPK pun telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemenaker. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya