News Rabu, 12 Februari 2025 | 10:02

Calo Akpol Rp 4,9 Miliar di Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara

Lihat Foto Calo Akpol Rp 4,9 Miliar di Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara Andi Fatmasari menjalani sidang tuntutan di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/2). (Foto: Opsi/Rio)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Terdakwa kasus penipuan Rp 4,9 miliar modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol), Andi Fatmasari Rahman dituntut 4 tahun penjara.

Merasa tuntutan terhadap pelaku sangat ringan, pihak korban protes pun protes dan ruang sidang menjadi gaduh.

Andi Fatmasari menjalani sidang tuntutan di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/2).

Jaksa Penuntun Umum (JPU) meyakini Andi Fatmasari terbukti bersalah melakukan tindak pidana peniputan sebagai calo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata jaksa Muh Irfan dalam tuntutannya.

Muh Irfan mengatakan terdakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia pun mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Pertama, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Kedua, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," tegas Irfan.

Andi Fatmasari selanjutnya akan melakukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa. Pleidoi itu akan dibacakan terdakwa pada Rabu (12/2) mendatang.

"Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan," ujar ketua majelis hakim kepada terdakwa.

Tuntutan 4 tahun penjara terhadap Andi Fatmasari tersebut sontak mendapat sorotan dari para peserta sidang yang didominasi keluarga korban. Mereka menilai tuntutan terhadap terdakwa terlalu ringan.

"Minimal harusnya 20 tahun itu," teriak salah satu peserta sidang.

"Hampir Rp 5 miliar dia ambil uang, masa tuntutannya hanya segitu," teriak peserta sidang lainnya.

Mereka juga langsung berkumpul di pintu ruangan setelah sidang ditutup. Mereka kemudian menyoraki terdakwa saat dibawa keluar ruangan sidang oleh penjaga tahanan.

"Siapapun yang ikut menikmati uang dari Andi Fatmasari Rahman, haram itu," timpal peserta lainnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya