News Selasa, 23 Januari 2024 | 18:01

Candaan Yenny Wahid Soal Yesus dan Kudus di PGI Potensi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Lihat Foto Candaan Yenny Wahid Soal Yesus dan Kudus di PGI Potensi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Yenny Wahid. (Foto: Ist)

Jakarta - Dewan Pembina Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid berpotensi dilaporkan oleh pendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri.

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo (JAGO), Fawer Sihite menyarankan agar Yenny Wahid meminta maaf kepada umat Kristiani perihal kelakar yang disampaikan saat berkunjung ke Kantor Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Salemba, pada Senin, 22 Januari 2024.

Dalam kunjungan yang dihadiri calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo itu, lanjut Fawer, Yenny menyinggung sosok Yesus Kristus.

"Umat Kristiani harus dukung Pak Ganjar. Karena Pak Ganjar dulu Gubernur Jawa Tengah, Yesus itu adalah roh kudus, dan kudus adanya di Jawa Tengah," kata Yenny Wahid.

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo (JAGO), Fawer Sihite. (Foto: Istimewa)

Merespons itu, Fawer Sihite menegaskan bahwa agama bukan sebagai bahan gurauan. Ia menyarankan Yenny untuk tidak mengaitkan agama dengan politik

"Mbak Yenny jangan buat diksi agama jadi bahan bercandaan, dan mbak Yenny juga jangan gunakan politik agama untuk menggait suara capres yang mbak dukung," kata Fawer.

Sebaiknya, sambung dia, dalam kampanye tutur kata harus digunakan secara hati-hati agar tidak menyinggung pihak-pihak lain.

"Saya menyesalkan pernyataan mbak Yenny, kami meminta mbak Yenny untuk minta maaf, karena saya selaku orang Kristen yang mempercayai Yesus Kristus tidak terima, kata Roh Kudus di samakan dengan daerah Kudus yang ada di Jawa Tengah," ujarnya.

Lantas, dia menyebut Indonesia adalah negara hukum. Sebab, lanjutnya, hukum bagi penistaan agama diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Pelaku yang melakukan tindakan tersebut akan mendapatkan pidana penjara selama 5 tahun. Dan mbak Yenny telah menyalahgunakan kata `kudus` tersebut, karena makna Kudus di dalam Kristen hal itu berbeda," tukasnya.

"Kami minta Mbak Yenny segera minta maaf, agar masalah ini tidak makin besar, tetapi itu semua terserah mbak Yenny, jika tidak minta maaf, kami akan laporkan hal ini ke Bareskrim Polri, terima kasih," ucap Fawer menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya