News Sabtu, 27 November 2021 | 13:11

Cegah Covid-19, Pemerintah Diminta Perketat Tempat Wisata Jelang Tahun Baru 2022

Lihat Foto Cegah Covid-19, Pemerintah Diminta Perketat Tempat Wisata Jelang Tahun Baru 2022 Ilustrasi perayaan Tahun Baru. (Foto: Pixabay)
Editor: Eno Dimedjo Reporter: , Victor Jo

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta pemerintah memperketat tempat hiburan dan wisata menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu, mesti dilakukan guna mencegah meningkatnya penularan virus Corona di akhir tahun 2021.

"Perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan," kata Ratu Ngadu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Opsi pada Sabtu, 27 November 2021.

Ratu Ngadu mengatakan bahwa ia sangat mendukung upaya pemerintah menekan angka penularan Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Desember 2021 di berbagai wilayah Tanah Air.

"Kami mendukung pemerintah untuk pemberlakuan PPKM Level 3 pada saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru)," katanya.

Pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, kata Ratu Ngadu, mempunyai tujuan yang mulia yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan antisipasi lonjakan kasus di masa liburan.

Anggota Fraksi Partai NasDem ini tidak mau Indonesia seperti sejumlah negara Eropa yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Alhasil, berbagai negara kembali memberlakukan lockdown wilayah untuk mengantisipasi penyebaran.

Meski mendukung, Ratu Ngadu tetap memberikan catatan kepada pemerintah harus tegas dalam pelaksanaan dan tidak boleh ada kelonggaran dan berlaku merata di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting lagi adalah mengantisipasi setiap pintu masuk-keluar di setiap daerah, untuk memastikan PPKM berjalan baik di masa Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Bila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan, di antaranya toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.

Lalu, warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya