Daerah Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:10

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Grogol Petamburan Peringatkan Penarikan KJP Bagi Pelajar Terlibat Tawuran

Lihat Foto Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Grogol Petamburan Peringatkan Penarikan KJP Bagi Pelajar Terlibat Tawuran Polsek Grogol Petamburan gencarkan Sosialisasi cegah tawuran di kalangan pelajar.
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Dalam upaya mencegah terjadinya tawuran yang sering melibatkan pelajar, Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya kenakalan remaja.

Dengan penuh perhatian terhadap masa depan generasi muda, Polsek Grogol Petamburan melaksanakan kegiatan ini untuk meminimalisir dan mencegah pelajar terlibat atau menjadi korban dalam aksi tawuran yang kerap terjadi.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz menjelaskan bahwa salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah dengan memasang spanduk di sejumlah sekolah di wilayah Grogol Petamburan.

Spanduk tersebut bertuliskan pesan tegas: "Stop Tawuran, Bagi pelajar yang melakukan tawuran akan ditarik Kartu Jakarta Pintar (KJP) nya."

Pesan ini memberikan peringatan keras bahwa partisipasi dalam tawuran bukan hanya berbahaya bagi keselamatan diri, tetapi juga berdampak pada hak pendidikan pelajar itu sendiri.

Pelajar yang terbukti terlibat dalam tawuran terancam kehilangan KJP, sebuah bantuan pendidikan yang sangat penting bagi keberlangsungan sekolah mereka.

Tak hanya itu, dalam sosialisasi ini, Polsek Grogol Petamburan juga mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.

Reza menegaskan bahwa pelajar yang membawa senjata tajam tidak hanya akan diproses secara hukum, tetapi juga dikenakan sanksi berat berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Kami tidak akan main-main dalam menangani kasus-kasus tawuran. Pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Reza Hafiz Gumilang saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Oktober 2024.

Beberapa sekolah yang dilakukan pemasangan spanduk dan edukasi di wilayah Grogol Petamburan antara lain SMPN 89, SMPN 69, SMK MAARIF NU, SMK ISLAM PERTI, SMP & SMK BHARA TRIKORA, SMP 82, SMP YAYASAN RIYADUL MUKMININ, SMPN 83, SMPN 268, SEKOLAH MUHAMMADIYAH dan SMP TUNAS HARAPAN.

Kapolsek menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Grogol Petamburan, dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar di berbagai tingkat pendidikan tentang bahaya yang mengintai dari aksi tawuran.

“Ini bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga tentang menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dari perilaku yang merusak,” ungkap Kompol Reza dengan nada penuh keprihatinan. 

Dia menambahkan bahwa sosialisasi ini adalah salah satu bentuk kasih sayang Polri kepada masyarakat, terutama para pelajar yang rentan terpengaruh oleh lingkungan dan pergaulan yang salah.

Selain pemasangan spanduk, Polsek Grogol Petamburan juga mengadakan penyuluhan di sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para siswa mengenai dampak sosial dan hukum dari tawuran.

Penyuluhan ini bertujuan tidak hanya untuk mencegah mereka terlibat, tetapi juga untuk memberi mereka wawasan tentang bagaimana menghindari situasi yang berpotensi mengarah pada tawuran.

 “Pelajar yang terlibat dalam tawuran seringkali tidak menyadari konsekuensi dari tindakan mereka. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk turun langsung ke sekolah dan memberikan edukasi yang komprehensif,” tambah Kapolsek. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya