News Kamis, 02 Desember 2021 | 13:12

Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Pejabat Negara Dilarang Keluar Negeri

Lihat Foto Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Pejabat Negara Dilarang Keluar Negeri Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan. (Foto: Opsi/Biro Humas Kemenko Marves)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Mengantisipasi merebaknya virus Corona varian Omicron, pemerintah melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan di Jakarta, Rabu 1 Desember 2021.

Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Marves di Jakarta.

Sedangkan bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. "Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. "Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," pungkas Luhut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya