Daerah Rabu, 18 Mei 2022 | 15:05

Cegah Penyebaran PMK, Pengawasan di Perbatasan Sulbar-Sulsel Ditingkatkan

Lihat Foto Cegah Penyebaran PMK, Pengawasan di Perbatasan Sulbar-Sulsel Ditingkatkan Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sudirman. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi dan kambing, pengawasan di perbatasan antara Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) akan ditingkatkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Sudirman, saat diwawancarai wartawan, Rabu, 18 Mei 2022.

Sudirman mengungkapkan, hal tersebut dilakukan lantaran pihaknya melihat ada indikasi PMK di wilayah Sulsel.

"Kalau di Sulbar sendiri, sampai sekarang belum ada laporan kasus PMK," kata Sudirman.

Namun, kata Politisi Partai Golkar itu, penyebaran PMK harus diantisipasi sedini mungkin, sehingga tidak masuk ke Sulbar.

"Yang perlu diantisipasi adalah perbatasan Sulsel dan Sulbar. Perbatasan tersebut akan ditingkatkan pengawasannya, serta karantina perlu ditingkatkan," katanya.

Sudirman juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder yang berhubungan dengan peternakan, khususnya pengguna jasa peternakan.

"Dimana, kita lihat di Sulbar ini merupakan lalu lintas peternakan," kata Sudirman.

Lanjut Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran yang disampaikan oleh kementerian bahwa di seluruh Indonesia ini harus punya pola dalam mengantisipasi penyebaran PMK.

"Khusus untuk Sulbar, kami sampaikan kepada seluruh pengguna jasa dalam hal ini pedagang yang punya kompeten dalam penyaluran hewan ternak, maka kami sepakat bahwa setiap hewan ternak yang masuk di Sulbar harus melalui karantina 14 hari dan itu dibiayai oleh pedagang itu sendiri," katanya.

Selanjutnya dalam hal kebijakan-kebijakan, bila mana ditemukan indikasi PMK terhadap ternak yang masuk dan keluar Sulbar, maka pihak karantina akan mengambil sikap untuk memusnahkan.

"Pihak karantina punya tugas untuk melakukan pemusnahan terhadap ternak-ternak tersebut," kata Sudirman. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya