Daerah Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:07

Cegah Penyebaran Virus Jembrana, Transaksi Jual Beli Ternak Sapi di Pasangkayu Dilarang

Lihat Foto Cegah Penyebaran Virus Jembrana, Transaksi Jual Beli Ternak Sapi di Pasangkayu Dilarang Ternak sapi. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Pasangkayu - Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Jembrana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), melarang terjadinya transaksi ternak sapi.

Hal tersebut tertuang dalam tujuh poin surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, Jumat, 22 Juli 2022.

Berikut bunyi surat edaran yang ditandatangani langsung Yaumil Ambo Djiwa;

Mengingat semakin meluasnya ternak sapi yang terjangkit virus Jembrana di wilayah Kabupaten Pasangkayu, untuk maksud tersebut saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

Untuk sementara waktu dilarang melakukan transaksi jual beli ternak sapi di seluruh wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Dilarang memindahkan atau mengangkut ternak sapi dari satu desa ke desa lain, dari kecamatan ke kecamatan lain, memindahkan atau mengangkut ternak sapi ke luar dari wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Desa dan stafnya dilarang mengeluarkan surat keterangan atau pengantar untuk pengangkutan, pemindahan, jual beli atau untuk tujuan lainya yang terkait dengan ternak sapi.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan beserta jajarannya, dilarang menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), baik untuk kepentingan lokal antar desa, antar kecamatan, mau pun pengangkutan untuk tujuan keluar dari wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Desa, Camat, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kepala Poskeswan atau Dokter Hewan), melakukan kontrol rutin dilapangan. Baik secara mandiri atau bekerja sama, guna mengetahui kondisi aktual perkembangan penyebaran virus Jembrana di masing-masing wilayahnya dan menyampaikan laporannya ke Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk selanjutnya diteruskan ke Bupati.

Kepala Desa, Camat, Dinas Perkebunan dan Peternakan dalam menjalankan tugas harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pihak-pihak terkait lainya.

Ternak Sapi yang mati akibat terserang virus Jembrana wajib dikuburkan atau dibakar oleh pemiliknya dan dilarang dibuang di sungai atau di biarkan tergeletak di atas tanah. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya