Cirebon – Antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), setiap hewan ternak yang masuk ke Kota Cirebon harus dilengkapi oleh surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Sumanto, usai rapat koordinasi PMK se-Kota Cirebon di aula Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon menjelaskan saat ini daerah tetangga sudah ada hewan ternak yang terpapar PMK.
“Sehingga kita harus mengamankan daerah kita,” tutur Sumanto, Kamis 19 Mei 2022.
Untuk itu, setiap hewan ternak yang akan masuk ke Kota Cirebon harus dilengkapi oleh SKKH.
“Jika ada penjual atau pemilik yang mendatangkan hewan ternak dari luar Kota Cirebon harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan,” kata Sumanto.
Pengamanan ini penting dilakukan, mengingat Iduladha akan datang sebentar lagi. Saat itu banyak pedagang musiman yang mendatangkan hewan ternak dari luar daerah ke Kota Cirebon.
“Jangan sampai ada pedagang yang mendatangkan hewan ternak tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan ini,” tegas Sumanto.
Tim survailance dari DKPPP Kota Cirebon juga akan mendatangi lokasi pedagang berjualan dan memeriksa hewan qurban dan surat kesehatannya.
Namun Sumanto juga meminta agar masyarakat jangan terlalu resah. Sebab, PMK tidak menyebar ke manusia. Dengan penanganan yang benar, seperti memanaskan daging maka virus akan mati.
Sementara itu, Kepala DKPPP Kota Cirebon, Yati Rohayati, menjelaskan, langkah penanggulangan PMK harus dilakukan bersama.
“Kita juga kaget karena PMK ini sudah 32 tahun tidak muncul. Pada 1990 negara kita sudah dinyatakan bebas PMK oleh lembaga kesehatan hewan tingkat dunia,” ungkap Yati.
Untuk mencegah penyebaran PMK di Kota Cirebon langkah antisipasi sudah dilakukan Pemda Kota Cirebon. Diantaranya dengan melayangkan surat edaran Wali Kota tentang Kewaspadaan PMK.
“Kami juga sudah membentuk satgas di lingkup internal,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Yati, akan berkeliling dan melakukan monitoring ke pedagang-pedagang dadakan yang marak menjelang Iduladha.
Selain itu, pihaknya juga telah merancang standar operasional prosedur (SOP) untuk pencegahan PMK di tingkat pedagang dan peternak dan SOP pemotongan hewan kurban.
Selain itu, sosialisasi juga digencarkan. Terutama untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa daging dan susu dari hewan yang terindikasi PMK aman untuk dikonsumsi, asalkan direbus dahulu minimal 30 menit dan suhu 70 derajat.
“Ke depannya kami juga akan memperketat SKKH,” ucap Yati.
Biasanya, SKKH hanya untuk pemotongan di rumah potong hewan (RPH), tapi ke depannya semua hewan ternak, termasuk yang dijual oleh pedagang dadakan jelang Iduladha harus dilengkapi oleh SKKH. []